Resolusi News

Berita Akurat Terpercaya

Cari Blog Ini

Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Soal Dugaan Korupsi Dak 2021 Genta Akan Lapor Ke Jamwas

Resolusinews
17 Mei 2024, 5/17/2024 06:51:00 PM WIB Last Updated 2024-05-17T11:51:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
  


LAMPUNG TIMUR | Resolusinews.com

Kejaksaan Tinggi Lampung dituding tak bekerja profesional, pasalnya, hingga saat klarifikasi pelapor dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, Gerakan Cinta (GENTA) Lampung Timur, tak berjalan sebagai mana mestinya.

Hal tersebut di tegaskan Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur Jumat 17/05/ 2024 siang.
Kepada media ini, Fauzi menyayangkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  mengenyampingkan standar penegakan hukum, faktanya, pengaduan yang di sampaikan pada Kejaksaan Agung Tahun 2022 silam itu, telah di rekomendasikan kepada Kejati Lampung, ironis, sampai saat ini dugaan korupsi DAK Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar 31 Milyar tersebut mangkrak hingga saat ini.

,"kami tadinya berharap ada kepastian hukum dari pihak Kejati atas laporan itu, tapi sampai saat ini tidak ada respon, bahkan tiga (3) kali kita berkirim surat permohonan klarifikasi, pun tak ada tanggapan, bukan hanya itu, surat permohonan audiensi Genta juga tidak diindahkan.
Artinya, wajar kita masyarakat Lampung Timur muncul berbagai macam opini.
Karena tidak profesional bahkan kuat diduga melanggar: Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I. karena Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan nepotisme,' tandasnya.

Diketahui, awal  Tahun 2022 silam, masyarakat wilayah Kecamatan Purbolinggo bersama dengan LSM Gerakan Cinta (GENTA) Lampung Timur telah menyampaikan laporan pengaduan pada Kejaksaan Agung RI.
Atas laporan tersebut, Kejaksaan Agung RI mendisposisikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menindak lanjuti pengaduan tersebut.

Protes masyarakat bermula dari hasil pembangunan jalan dari Desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban sampai dengan Kecamatan Purbolinggo, yang belum satu bulan jalan tersebut telah rusak, diduga proyek sebesar 10 Milyar tersebut tidak sesuai dengan apa yang di dipersyaratkan dalam kontrak.

,"secara ontologi hukum, pelaksanaan atau pengerjaan proyek itu telah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap undang-undang jasa konstruksi dan Kejati Lampung seyogianya, secara aksiologi dapat menyimpulkan proyek PUPR Lampung Timur dari DAK 2021 itu, adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara dan hak sosial masyarakat yang terdampak hasil pembangunannya, mestinya Kejati tidak ada alasan untuk tidak menindak secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku, demi terwujudnya keadilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur." Tambah Fauzi Ahmad.

Karenanya, atas tidak ada respon dan kinerja professional dari Kejati Lampung, maka Genta Lampung Timur akan berkirim surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung R I dan Presiden.
(Tim)


Komentar

Tampilkan

Terkini