masukkan script iklan disini
Asahan | Resolusinews.com
Sikapi pemberitaan salah satu Media online yang menduga dirinya miliki usaha ilegal, LGM angkat bicara, dan lakukan hak jawabnya karena merasa keberatan atas tuduhan tersebut.Senin(22/7/2024).
LGM yang juga adalah salah satu wartawan Resolusinews.com yang bernaung di dalam organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) merasa dirinya di fitnah oleh pemberitaan salah satu oknum wartawan, " Aneh aja, koq sesama wartawan sikut sikutan, ini kayak jeruk makan jeruk".ungkapnya.
" Tanpa konfirmasi terkait legalitas, oknum Wartawan MR langsung memberitakan menduga usaha saya ilegal, dimana dasarnya, harusnya kan dia konfirmasi dulu ke saya, lalu saya kasih tunjuk izin usaha nya".jelas LGM.
Saat di konfirmasi terkait izin, LGM memang mengantongi izin usaha dan akte pendirian dengan nama CV Seni Berkah terdaftar di Kemenhumham dengan no AHU-0047263-AH.01.14. Tahun 2024. " kami sudah lakukan registrasi sesuai peruntukannya dengan jenis usaha telekomunikasi, jadi kami tidak ilegal seperti yang di sangkakan saudara MR dalam pemberitaanya".jelasnya lagi.
Menurut LGM warga Aek Bangi kabupaten Asahan ini, bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang karena menayangkan berita tanpa konfirmasi dahulu, dan ini terkesan berseberangan dengan kode etik jurnalistik yang tertuang pada pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Kalau terkait penggunaan tiang PLN, kami akan segera kordinasi dengan pihak PLN soal etika, maka semua yang menumpang harus di perlakukan sama, tidak ada tebang pilih".tambahnya.
" Menanggapi hal tersebut saya akan kordinasi dengan pengurus PPWI Sumut dan Redaksi Resolusinews.com untuk melayangkan somasi kepada saudara MR sebagai pertanggungjawaban atas pemberitaan yang terkesan menuduh tersebut".tutup LGM.
(Red)
Sikapi pemberitaan salah satu Media online yang menduga dirinya miliki usaha ilegal, LGM angkat bicara, dan lakukan hak jawabnya karena merasa keberatan atas tuduhan tersebut.Senin(22/7/2024).
LGM yang juga adalah salah satu wartawan Resolusinews.com yang bernaung di dalam organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) merasa dirinya di fitnah oleh pemberitaan salah satu oknum wartawan, " Aneh aja, koq sesama wartawan sikut sikutan, ini kayak jeruk makan jeruk".ungkapnya.
" Tanpa konfirmasi terkait legalitas, oknum Wartawan MR langsung memberitakan menduga usaha saya ilegal, dimana dasarnya, harusnya kan dia konfirmasi dulu ke saya, lalu saya kasih tunjuk izin usaha nya".jelas LGM.
Saat di konfirmasi terkait izin, LGM memang mengantongi izin usaha dan akte pendirian dengan nama CV Seni Berkah terdaftar di Kemenhumham dengan no AHU-0047263-AH.01.14. Tahun 2024. " kami sudah lakukan registrasi sesuai peruntukannya dengan jenis usaha telekomunikasi, jadi kami tidak ilegal seperti yang di sangkakan saudara MR dalam pemberitaanya".jelasnya lagi.
Menurut LGM warga Aek Bangi kabupaten Asahan ini, bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang karena menayangkan berita tanpa konfirmasi dahulu, dan ini terkesan berseberangan dengan kode etik jurnalistik yang tertuang pada pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Kalau terkait penggunaan tiang PLN, kami akan segera kordinasi dengan pihak PLN soal etika, maka semua yang menumpang harus di perlakukan sama, tidak ada tebang pilih".tambahnya.
" Menanggapi hal tersebut saya akan kordinasi dengan pengurus PPWI Sumut dan Redaksi Resolusinews.com untuk melayangkan somasi kepada saudara MR sebagai pertanggungjawaban atas pemberitaan yang terkesan menuduh tersebut".tutup LGM.
(Red)