Resolusi News

Berita Akurat Terpercaya

Cari Blog Ini

Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Disinyalir Sudomo alias Domo Kuasai Peredaran Narkoba dan Modus Lodes di Lapas Kelas IIA Pematangiantar

Resolusinews
07 Oktober 2024, 10/07/2024 05:53:00 PM WIB Last Updated 2024-10-07T13:51:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
  

Pematangsiantar – Resolusinews.com

Diduga Peredaran Narkoba dan Modus Lodes kembali mencuat di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Sodomo Alias Domo disebut - sebut kuasai Lapas tersebut. Senin, (07/10/2024).

Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh pihak media Resolusinews.com melalui salah seorang informan yang menjadi salah satu sumber mengungkapkan tentang adanya dugaan aktivitas dari salah satu WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang menjadikan Lapas tersebut diduga menjadi tempat menjalankan bisnis haramnya.

“Domo di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar udah besar kali lae, dia bukak kamar kerja di sekitar 4 Kamar di Blok Enggang lae,” ucap informan yang enggan namanya disebutkan.

Setelah informasi yang diberikan salah sumber tersebut kepada media ini yang mengungkapkan bahwasanya Sudomo alias Domo terindikasi atas dugaan peredaran Narkoba dan praktik modus penipuan online dari dalam penjara seperti yang dilakukannya.

“Biasanya sebelum melakukan aktivitas modus lodes yang sudah direncanakan mereka, biasanya Domo membagikan sabu-sabu kepada tim atau para pekerja lodesnya lae,” tutup sumber kepada pihak media ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dan pihak Lapas Kelas IIA Pematangiantar masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi bagi para Narapidana atau terutama yang terlibat kasus narkoba dan kasus lainnya, justru disinyalir menjadikan lokasi tersebut menjadikan bisnis haramnya dan melakukan pembiaran terhadap napi yang bermasalah.

Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para WBP dalam jaringan narkoba di Lapas Kelas IIA Pematangiantar. 

Terhadap Kakanwil Kemenkumham Sumut agar segera memerintahkan Kalapas dan Ka.KPLP Lapas Kelas IIA Pematangiantar untuk segera memindahkan Napi yang bermasalah tersebut. (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini