Resolusi News

Berita Akurat Terpercaya

Cari Blog Ini

Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

HMI Labuhanbatu Raya Apresiasi Bawaslu Labura Jaga Integritas

Resolusinews
14 Oktober 2024, 10/14/2024 03:58:00 PM WIB Last Updated 2024-10-14T08:58:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
 


Labuhanbatu Utara | Resolusinews.com

Sodikin, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara atas kinerjanya yang konsisten dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Dalam pernyataannya, Sodikin berharap agar Bawaslu Labuhanbatu Utara tetap menjaga integritas dan amanah dalam setiap langkah pengawasan, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

Apresiasi tersebut muncul karena Sodikin menilai bahwa Bawaslu telah menindak tegas atas sengketa pemilihan terkait permohonan (gugatan) bakal calon bupati/wakil bupati Ahmad Rizal - Darno. Sodikin menekankan hal tersebut merupakan keputusan yang tepat karena Bawaslu mempunyai peran penting dalam menjaga demokrasi di wilayah ini, dan mendorong semua elemen masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pengawasan yang dilakukan. "Kami berharap Bawaslu dapat konsisten dalam menindak tegas dan membuat keputusan terkait sengketa pemilihan serta juga dapat terus meningkatkan kualitas kinerjanya agar pemilu ke depan dapat berjalan dengan lebih baik," ujarnya.

Sodikin juga mengatakan dalam pencalonan Pilkada serentak di Labuhanbatu Utara ini sudah dilakukan dengan baik sesuai yang telah diatur pada UU Pilkada, PKPU mau pun Juknis KPU. Kalau pula ada calon yg tidak mematuhi aturan dan ketentuan yg sudah diatur, dan bahkan malah berpendapat bahwa aturan dan ketentuan persyaratan itu bukan bahagian dari persyaratan, itu bentuk pembangkangan dan Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan keadilan pemilu sudah tepat dalam keputusannya.
Azas kepastian hukum da azas Kepemiluan harus menjadi bahagian pertimbangan Majelis sebelum memberi putusan. Telah jelas diatur, "dalam hal terdapat kondisi tertentu" ada persyaratan wajib yg harus dipenuhi.

Sodikin yang aktif di kalangan Aktivis juga menyampaikan "Ada 18 kriteria yg masuk dalam kondisi tertentu. Terkait Penetapan Pengadilan yg sering di dalilkan Pemohon, penetapan Pengadilan tersebut untuk memenuhi persyaratan jika terdapat perubahan nama.
Tapi kalau terdapat perbedaan nama pada Ijazah Calon dan KTP el nya, maka dokumen wajib yg harus dipenuhi calon adalah surat keterangan dari sekolah atau Dinas yg mengeluarkan ijazah yg menerangkan, bahwa nama pada ijazah dan KPT el adalah org yg sama. Kalau kemudian ada calon yg mengatakan itu bukan syarat, ngapain dia mencalon? Pernyataan yg seperti itukan mau buat gaduh.
Maka putusan Bawaslu Labura sudah tepat.

Tentunya dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Labuhanbatu Utara, HMI Cabang Labuhanbatu Raya mengajak masyarakat baik itu kalangan pemuda, mahasiswa maupun orang tua untuk menghormati dan menghargai keputusan tersebut, demi terciptanya pilkada serentak 2024 yang aman dan damai di Labuhanbatu Utara.
(Red)


Komentar

Tampilkan

Terkini