(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

150 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk Rumah Ibadah

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Sebanyak 150 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah secara resmi diserahkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi kepada masyarakat.

Acara ini berlangsung di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Pemkab Bekasi, Rabu (23/03/2025), sebagai bagian dari upaya mendorong legalitas aset wakaf sekaligus mendukung pelestarian serta pemberdayaan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program pensertifikatan tanah wakaf yang telah dimulai sejak 2024.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Gebyar PATEN di Kecamatan Tempuran

“Program ini sudah menjadi agenda tahunan. Target jumlahnya disesuaikan dengan data dari Kementerian Agama, dan diprioritaskan untuk tanah wakaf yang sudah memiliki ikrar wakaf tetapi belum bersertifikat,” ujarnya.

Menurut Darman, program ini merupakan hasil kolaborasi antara ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Dalam pelaksanaannya, BPN menangani proses sertifikasi, sementara BWI dan Kemenag bertanggung jawab dalam penyiapan dokumen seperti akta ikrar wakaf dan bukti kepemilikan dari para wakif dan nazir.

“BWI dan Kemenag berperan penting dalam mempersiapkan dokumen. Akta ikrar wakaf serta bukti perolehan tanah disiapkan langsung oleh para nazir bersama wakif,” jelasnya.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Tinjau Pelaksanaan SPMB 2025 di SMPN 1 Tempuran

Darman juga menambahkan bahwa sosialisasi program terus dilakukan secara intensif agar masyarakat pemilik tanah wakaf segera mengurus sertifikasi melalui jalur resmi.

“Alhamdulillah, dukungan dari Kementerian Agama sangat luar biasa. Kami juga sudah menghimbau seluruh KUA untuk mempercepat proses pembuatan akta ikrar wakaf guna mendukung sertifikasi tanah wakaf,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, mengapresiasi sinergi antara ATR/BPN dan BWI dalam mendukung legalitas tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk rumah ibadah.

Berita Lainnya  Hormati Proses Hukum, Kawal Tanpa Spekulasi dan Opini Pribadi

“Mudah-mudahan keberhasilan ini menjadi wasilah bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong pelestarian dan pemberdayaan potensi wakaf di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Program pensertifikatan tanah wakaf ini tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, tetapi juga diharapkan mampu mengoptimalkan peran wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan.

Kolaborasi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan BWI Kabupaten Bekasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan umat.

( Bekasikab.go.id )

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Dari Jakarta untuk Indonesia, IWOI Resmi Tempuh Jalur Verifikasi Dewan Pers

JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Sebagai wujud eksistensi dan komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) secara resmi mendaftarkan organisasinya ke Dewan Pers,...

Tersangka Penggelapan di Karawang Tak Dituntut, Korban Maafkan karena Alasan Kemanusiaan

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara yang diselesaikan melibatkan tersangka ASyang...