CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Dalam upaya mengatasi defisit keuangan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan penagihan pajak. Kepala Bapenda Ani Gustini menyatakan bahwa pihaknya secara aktif melakukan penagihan langsung ke lapangan, termasuk menyampaikan teguran dan memasang stiker pada objek pajak yang sulit ditagih, seperti rumah makan dan restoran.
“Kita genjot terus, bahkan saya turun langsung ke lapangan. Untuk yang sudah ditegur dan belum bayar, kita pasangi stiker sebagai bentuk peringatan,” ujar Ani usai apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi.
Untuk meningkatkan efektivitas, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kolaborasi ini mencakup konsultasi hukum hingga penagihan paksa terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.
“Setelah tiga kali ditegur dan tetap tidak bayar, kita bersurat ke kejaksaan. Pemanggilan dari kejaksaan terbukti sangat efektif,” tambahnya.
Berkat langkah tersebut, Bapenda berhasil mengumpulkan pendapatan daerah sebesar Rp83 miliar pada 2024. Inovasi lain yang dilakukan adalah pencantuman jumlah pajak dan denda dalam SPPT, yang turut mendorong kesadaran wajib pajak.
Hingga akhir triwulan I 2025, Bapenda telah merealisasikan 24% dari target tahunan. Rinciannya antara lain:
BPHTB: Rp150,1 miliar (11,79% dari target Rp1,27 triliun)
PBB-P2: Rp68,1 miliar (8,25% dari target Rp825,5 miliar)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Rp201,1 miliar dari target Rp831,3 miliar
Bapenda menegaskan bahwa penetapan SPPT dilakukan melalui kajian, bukan secara sepihak, dan seluruh upaya difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.
( Bekasikab.go.id )