(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Tersangka Penggelapan di Karawang Tak Dituntut, Korban Maafkan karena Alasan Kemanusiaan

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara yang diselesaikan melibatkan tersangka ASyang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka diketahui bekerja sebagai pekerja lepas di bengkel milik korban, Novi Setiawan. Pada 27 Desember 2024, tersangka menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi T-4030-FD milik korban, lalu menjualnya kepada seseorang bernama Faizal seharga Rp700.000.

Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan biaya untuk membayar utang dan mengobati ibunya yang sedang sakit.

Berita Lainnya  Pelayanan Terpadu Makin Dekat, Bupati Karawang Hadiri Gebyar PATEN 2025 di Pedes

Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan di Aula Kejari Karawang pada Senin (7/7/2025) pukul 15.00 WIB. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fasilitator, dan dihadiri penyidik dari Polsek Telukjambe Timur, orang tua tersangka, Ketua RT/RW setempat, serta tokoh agama dari lingkungan tempat tinggal tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, korban dengan lapang dada menyatakan memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Berita Lainnya  Wabup Bekasi Buka MTQ ke-7 Cikarang Utara: Cetak Generasi Qur'ani Berakhlak Mulia

“Kami tidak hanya fokus pada penghukuman semata. Keadilan restoratif memberi ruang bagi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat,” ujar Syaifullah saat ditemui usai proses perdamaian.

Lebih lanjut, Syaifullah menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami pastikan bahwa keputusan ini tidak serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai, tidak adanya dendam berkepanjangan, serta dukungan dari masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Wabup Bekasi Ajak HIPMI Bersinergi Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Atas hasil perdamaian tersebut, Kejari Karawang akan segera mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Syaifullah menambahkan bahwa pendekatan humanis ini tidak berarti membiarkan pelanggaran hukum, tetapi justru menjadi bagian dari penegakan hukum yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan.

“Keadilan bukan hanya soal memenjarakan, tapi juga tentang mengembalikan harmoni sosial. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Dari Jakarta untuk Indonesia, IWOI Resmi Tempuh Jalur Verifikasi Dewan Pers

JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Sebagai wujud eksistensi dan komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) secara resmi mendaftarkan organisasinya ke Dewan Pers,...

Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Kejurnas dan Seleknas Squash 2025

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya terhadap kemajuan olahraga nasional dengan menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) dan Seleksi Nasional...