KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara yang diselesaikan melibatkan tersangka ASyang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka diketahui bekerja sebagai pekerja lepas di bengkel milik korban, Novi Setiawan. Pada 27 Desember 2024, tersangka menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi T-4030-FD milik korban, lalu menjualnya kepada seseorang bernama Faizal seharga Rp700.000.
Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan biaya untuk membayar utang dan mengobati ibunya yang sedang sakit.
Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan di Aula Kejari Karawang pada Senin (7/7/2025) pukul 15.00 WIB. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fasilitator, dan dihadiri penyidik dari Polsek Telukjambe Timur, orang tua tersangka, Ketua RT/RW setempat, serta tokoh agama dari lingkungan tempat tinggal tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, korban dengan lapang dada menyatakan memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami tidak hanya fokus pada penghukuman semata. Keadilan restoratif memberi ruang bagi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat,” ujar Syaifullah saat ditemui usai proses perdamaian.
Lebih lanjut, Syaifullah menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami pastikan bahwa keputusan ini tidak serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai, tidak adanya dendam berkepanjangan, serta dukungan dari masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Atas hasil perdamaian tersebut, Kejari Karawang akan segera mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Syaifullah menambahkan bahwa pendekatan humanis ini tidak berarti membiarkan pelanggaran hukum, tetapi justru menjadi bagian dari penegakan hukum yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan.
“Keadilan bukan hanya soal memenjarakan, tapi juga tentang mengembalikan harmoni sosial. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat,” pungkasnya. (Red)