KARAWANG I RESOLUSINEWS.COM I Hebonya dugaan menggunakan matrial bekas dalam pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini TK ABA Kenanga pembangunan ruang adminitrasi dan pembangunan taman bermain. yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pasalnya Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Karawang Ketua Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum, Abdul Majid, S.H., M.S.i sehingga buka suara Edisi tertanggal senin 13/10/2025.
Arsitektur kondang Sutari, S.Ars menyatakan
melalui by phone rabu 16/10/2025 terkait RAB (Rencana Anggaran Biaya) revitalisasi sekolah adalah rincian biaya yang disiapkan sekolah untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana prasarana fisiknya “jelasannya.
Rehab bangunan fisik dalam RAB tidak benar matrial bangunan bekas di pakai kembali “tendasnya.
Penyesuaian RAB rehab dengan SPJ terjadi ketimpangan bila matrial bangunan lama di pakai kembali”tutur Sutari.
“Ada indikasi dugaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) meraup keuntungan di pembelanjaan matrial pembangunan”tutupnya. (tim)
