(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Tolak Siswa Pindahan Dari SDN Gandasuli 01 Brebes Pamannya Akan Laporkan SDN Cikampek Selatan l Ke KDM

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Prabu Aditya Ferdana siswa kelas lll (Tiga) pindahan dari SDN Gandasuli 01 Brebes Jawa Tengah, kini tak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar lagi, gara-gara ditolak atau tak diterima masuk sekolah di SD Negeri Cikampek Selatan I Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

“Ini merupakan menelantarkan hak dan kewajiban anak untuk belajar.

Tak sesuai dengan peraturan pemerintah dan UUD 45,” kata Arman selaku pamannya kepada tim media online dan cetak, Jumat (16/10/2025).

Padahal, kata dia, saat itu mendatangi SDN Cikampek Selatan I dengan membawa surat pengantar dan dokumen sekolah siswa pindahan.

Berita Lainnya  LBH JHI Buka Suara Soal Dugaan Revitalisasi TK ABA Kenanga Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Dimanipulasi

Dia menyebut penolakan siswa untuk wajib belajar dari sekolah tersebut sudah mencederai dunia pendidikan.

“Apapun alasannya, kuotanya penuh atau overload, pada prinsipnya kami tak terima. Peraturan bisa diatur kok, yang penting tak mengurangi nilai aturannya,” tandasnya.

Menurutnya, pihak sekolah yang menolak siswa pindahan itu tak berkeadilan sosial.

“Apalagi ini anak yatim, kami akan laporkan permasalahan ini ke KDM (Gubernur Jabar) untuk memohon kebijakan dan keadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala SDN Cikampek Selatan I Bambang Nopianto S.Pd membenarkan sekolah yang dipimpinnya itu tak menerima siswa pindahan.

Berita Lainnya  LBH JHI Buka Suara Soal Dugaan Revitalisasi TK ABA Kenanga Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Dimanipulasi

“Kuotanya sudah penuh atau siswanya udah penuh pak. Jadi gak bisa terima siswa pindahan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh salah satu media online dan cetak, Rabu (15/10/2025).

Bambang juga menambahkan soal peraturan jumlah rombongan belajar (rombel) dalam setiap kelasnya.”Untuk satuan pendidikan dasar hanya 30 siswa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga kini soal jumlah rombel siswa per-kelas satuan pendidikan sekolah dasar masih kontroversi di lingkungan pendidikan tersebut.

Ketua Dewan Penasehat Jaringan Hukum Indonesia ( JHI) ) Lembaga Bantuan Hukum, Abdul Majid, S.H., M.S.i sehingga buka suara.

Berita Lainnya  LBH JHI Buka Suara Soal Dugaan Revitalisasi TK ABA Kenanga Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Dimanipulasi

Menurut ketetuan UUD 45 pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelajaran atao pengajaran kemudian dalam pasal 28c undang-undang 45 ayat 1 setiap orang berhak mendapatkan pendidikan kemudian setiap warga negara usia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.Itu udah di atur oleh UUD”jelasnya.

“Dan ada Undang-undang 23 tahun 2002 yang telah di repisi Undang-undang 35 tahun 2014 perlindungan anak setiap anak wajib mendapatkan pendidikan yang layak setiap anak wajib di lindungi haknya” tida ada alasan apapun untuk menolak tutupnya. ( Mamo )

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

99 Peserta Pengukuhan Pramuka Garuda Kwaran Ranting Kotabaru Kabupaten Karawang

KARAWANG I RESOLUSINEWS.COM I Ketua Harian Kwartib Cabang Karawang Muslihin Hidayat M.Pd. menghadiri. Jambore dan Raimuna serta pelantikan dan Di-kukuhkan Pramuka Garuda tingkat Kwaran...

Peringati Hari Sungai Nasional 2025, Kecamatan Kasomalang Gelar Aksi Bersih Sungai Cipabeulah

RESOLUSINEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional 2025, Pemerintah Kecamatan Kasomalang bersama berbagai elemen masyarakat menggelar kegiatan bersih-bersih Sungai Cipabeulah pada Kamis, (25/7/2025). Kegiatan...

Pondok Pesantren Al-Wutsqo Gelar Perkemahan Khutbatul Arsy Selama Tiga Hari

RESOLUSINEWS.COM – Pondok Pesantren Al-Wutsqo menggelar kegiatan Perkemahan Khutbatul Arsy pada Kamis, (24/7/2025), bertempat di Kampung Panembong, Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Kegiatan...