KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Prabu Aditya Ferdana siswa kelas lll (Tiga) pindahan dari SDN Gandasuli 01 Brebes Jawa Tengah, kini tak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar lagi, gara-gara ditolak atau tak diterima masuk sekolah di SD Negeri Cikampek Selatan I Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
“Ini merupakan menelantarkan hak dan kewajiban anak untuk belajar.
Tak sesuai dengan peraturan pemerintah dan UUD 45,” kata Arman selaku pamannya kepada tim media online dan cetak, Jumat (16/10/2025).
Padahal, kata dia, saat itu mendatangi SDN Cikampek Selatan I dengan membawa surat pengantar dan dokumen sekolah siswa pindahan.
Dia menyebut penolakan siswa untuk wajib belajar dari sekolah tersebut sudah mencederai dunia pendidikan.
“Apapun alasannya, kuotanya penuh atau overload, pada prinsipnya kami tak terima. Peraturan bisa diatur kok, yang penting tak mengurangi nilai aturannya,” tandasnya.
Menurutnya, pihak sekolah yang menolak siswa pindahan itu tak berkeadilan sosial.
“Apalagi ini anak yatim, kami akan laporkan permasalahan ini ke KDM (Gubernur Jabar) untuk memohon kebijakan dan keadilan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SDN Cikampek Selatan I Bambang Nopianto S.Pd membenarkan sekolah yang dipimpinnya itu tak menerima siswa pindahan.
“Kuotanya sudah penuh atau siswanya udah penuh pak. Jadi gak bisa terima siswa pindahan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh salah satu media online dan cetak, Rabu (15/10/2025).
Bambang juga menambahkan soal peraturan jumlah rombongan belajar (rombel) dalam setiap kelasnya.”Untuk satuan pendidikan dasar hanya 30 siswa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga kini soal jumlah rombel siswa per-kelas satuan pendidikan sekolah dasar masih kontroversi di lingkungan pendidikan tersebut.
Ketua Dewan Penasehat Jaringan Hukum Indonesia ( JHI) ) Lembaga Bantuan Hukum, Abdul Majid, S.H., M.S.i sehingga buka suara.
Menurut ketetuan UUD 45 pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelajaran atao pengajaran kemudian dalam pasal 28c undang-undang 45 ayat 1 setiap orang berhak mendapatkan pendidikan kemudian setiap warga negara usia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.Itu udah di atur oleh UUD”jelasnya.
“Dan ada Undang-undang 23 tahun 2002 yang telah di repisi Undang-undang 35 tahun 2014 perlindungan anak setiap anak wajib mendapatkan pendidikan yang layak setiap anak wajib di lindungi haknya” tida ada alasan apapun untuk menolak tutupnya. ( Mamo )