Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
spot_img

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 9 Tahun Penjara

RESOLUSINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan persidangan.

Selain hukuman penjara, Riva Siahaan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,42 triliun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara keadaan meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma, yang divonis sembilan tahun penjara, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Edward Corne, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Keduanya turut dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SZ

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img

Nasional

Top News

Peristiwa

Populer