JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Politik dan UU Pemilu akan menjadi kewenangan Komisi II DPR. Ia menegaskan bahwa pemilu merupakan salah satu fokus utama dalam tugas dan fungsi komisi tersebut.
“Setiap UU punya sektor dan komisi yang bertanggung jawab. Untuk UU Pemilu, koordinatornya jelas ada di Komisi II,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Adies menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Politik dan Pemilu tidak mungkin dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR, karena tidak termasuk dalam kategori mendesak. Menurutnya, waktu menuju pemilu berikutnya masih cukup panjang sehingga memungkinkan pembahasan mendalam di Komisi II.
“Tidak mungkin kami serahkan ke Baleg, kecuali UU tersebut sangat mendesak atau melibatkan beberapa komisi sekaligus, seperti Komisi III, XI, atau V. Dalam kasus seperti itu, bisa saja dibahas di Baleg atau lewat panitia khusus (pansus),” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan UU Pemilu seharusnya dilakukan sesuai tupoksi komisi terkait, sama seperti UU TNI yang dibahas di Komisi I.
“UU Pemilu jelas di Komisi II. Sama seperti UU TNI yang harus dibahas di Komisi I, tidak mungkin di Baleg. Begitu pula dengan UU Politik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adies menegaskan bahwa tidak ada urgensi yang mengharuskan revisi UU Pemilu dibahas di Baleg. Komisi II, kata dia, masih memiliki ruang untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam agenda.
“Kecuali ada situasi mendesak yang harus selesai dalam satu-dua bulan, mungkin bisa dialihkan. Tapi saat ini Komisi II masih mampu menanganinya. Bukan soal kehendak, tapi soal aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Adies juga mengaku belum mengetahui secara pasti terkait rencana pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan masih menunggu kejelasan apakah pembahasan akan dilakukan di Komisi II atau melibatkan komisi lainnya.
“Belum dengar, nanti kita lihat dulu. ASN itu cakupannya cukup luas, bisa jadi melibatkan komisi lain juga,” pungkasnya.
( Detik.com )