JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu merupakan prioritas utama Komisi II DPR. Ia menilai pembahasan revisi tersebut seharusnya dilakukan oleh Komisi II, bukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“UU Pemilu itu prioritas Komisi II. Karena kami sudah menyelenggarakan sejumlah forum dan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pengamat,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, substansi penyelenggaraan pemilu merupakan domain kerja Komisi II DPR. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dipimpin langsung oleh komisi tersebut.
“Alangkah baiknya kalau UU Pemilu dikoordinasikan langsung oleh mitra kerja di Komisi II,” katanya.
Politikus PDIP itu menilai peran Baleg DPR seharusnya terbatas pada proses harmonisasi dan sinkronisasi antar-ruu, bukan pembahasan substansi undang-undang yang secara teknis menjadi wewenang komisi terkait.
“Undang-undang itu dibahas oleh DPR, dimulai dari panitia khusus atau panja yang dibentuk di komisi. Kalau materinya spesifik, pembahasannya dilakukan di komisi terkait. Barulah setelah itu harmonisasi dilakukan di Baleg,” jelasnya.
Ia pun menyatakan akan menyurati pimpinan Komisi II dan fraksinya agar pembahasan revisi UU Pemilu tetap dilakukan di Komisi II.
“Saya akan mengirim surat, baik melalui Komisi II maupun pimpinan komisi dan fraksi, untuk meminta agar revisi UU Pemilu dikembalikan ke Komisi II. Sejak awal republik ini berdiri, UU Pemilu selalu dibahas di Komisi II,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga telah memastikan bahwa pembahasan revisi UU Politik dan UU Pemilu akan tetap menjadi tugas Komisi II DPR.
“UU itu punya sektor dan fungsi masing-masing. Untuk UU Pemilu, jelas bahwa koordinasinya berada di Komisi II,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Rabu (16/4/2025).
( Detik.com )