(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Bekasi Serahkan 130 Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Jadi yang Pertama di Indonesia

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih kepada seluruh desa dan kelurahan dalam sebuah acara di Plaza Pemkab Bekasi, Selasa (20/5/2025). Dengan pencapaian ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil membentuk koperasi desa dan kelurahan secara menyeluruh melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Penyerahan badan hukum dilakukan usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117. Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat serta menciptakan lapangan kerja.

Berita Lainnya  100 Hari Kerja, Bupati Bekasi Serahkan Bantuan untuk Nelayan dan Pembudidaya Ikan

“Nantinya, jika koperasi ini berjalan optimal, ada potensi penciptaan lapangan kerja hingga dua juta orang,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Bekasi untuk menekan angka pengangguran dengan mengembangkan sektor koperasi dan menjalin kemitraan dengan perusahaan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menambahkan bahwa koperasi Merah Putih dibentuk serentak di seluruh desa dan kelurahan. Proses pembentukannya melalui Musdesus dan mendapat dukungan penuh dari camat, kepala desa, hingga lurah.

Berita Lainnya  Normalisasi Sungai di Cabangbungin Dongkrak Produktivitas Pertanian dan Kurangi Risiko Banjir

“Mereka menerima badan hukum dari notaris, dan hari ini secara resmi kita luncurkan. Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama di Indonesia yang membentuk koperasi desa dan kelurahan 100 persen,” jelas Ida.

Usai legalisasi, pengurus koperasi akan dibekali pelatihan manajerial dan teknis agar koperasi dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

“Kami akan berikan pelatihan hard skill dan soft skill. Harapannya, koperasi ini menjadi solusi untuk memberdayakan ekonomi lokal sekaligus menekan praktik rentenir dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Berita Lainnya  Jembatan Tegal Gede Direhabilitasi, Akses Ditutup Sementara hingga 31 Mei

Ida juga menyebut bahwa masing-masing koperasi akan menyesuaikan produk dan layanan berdasarkan potensi lokal desa. Sebagai contoh, Desa Lambangsari telah memiliki koperasi simpan pinjam dengan 50 anggota aktif.

“Ke depan, kami juga akan mendorong pembentukan koperasi masyarakat yang bisa merambah sektor lain, termasuk mendirikan klinik, melalui koordinasi lintas dinas,” pungkasnya.

Peluncuran koperasi secara nasional dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025 mendatang.

{Bekasikab.go.id}

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Pemkab Bekasi Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun 2024

BANDUNG | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali meraih prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa...