(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Golkar Nilai Pemilu Ulang untuk PAW DPR Tidak Efisien, Minta Konsistensi Partai

JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, menanggapi gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik dalam melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia menilai pemilu ulang untuk mengisi kursi PAW tidak efisien dan berpotensi menguras energi politik yang besar.

“Pemilihan sekali saja sudah menguras energi besar, apalagi jika harus bertarung lagi untuk memperebutkan kursi PAW,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Meskipun menghargai gugatan yang diajukan warga, Sarmuji berpendapat bahwa aturan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup, asalkan dijalankan secara konsisten oleh partai politik.

Berita Lainnya  Fadhil dan Aulia Wakili Kabupaten Bekasi di Ajang Putra Putri Bahari Jawa Barat 2025

“Kami menghargai gugatan warga negara. Tapi menurut kami, aturan yang sekarang sudah memadai, tinggal bagaimana partai menerapkannya secara konsisten,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa mekanisme PAW yang saat ini berlaku sudah memberikan kepastian dan keadilan hukum, yakni dengan menunjuk calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu.

“Masalahnya hanya pada konsistensi partai politik. Kalau harus dilakukan pemilihan ulang, saya khawatir calon pengganti sudah tidak berminat atau kehilangan energi,” jelasnya.

Sarmuji juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) muncul karena beberapa partai tidak menjalankan mekanisme PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya.

Berita Lainnya  PT Nippo Mechatronics Indonesia Raih Penghargaan Atas Kontribusi di Bidang Pendidikan

Dua Gugatan Terkait PAW Diajukan ke MK

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan ke MK terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang memberikan kewenangan kepada partai politik untuk melakukan PAW.

Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025. Mereka meminta MK untuk menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3, karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan representasi rakyat.

Berita Lainnya  Nanda Anton Tanda Tangani Kontrak Politik dengan Petani Berjanji Tingkatkan Sektor Pertanian di Pesawaran

Gugatan kedua diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan nomor perkara 42/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Zico menggugat lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. Kedua gugatan tersebut pada intinya menyoroti dominasi partai politik dalam proses PAW yang dianggap tidak merefleksikan kehendak pemilih di daerah pemilihan (dapil).

( Detik.com )

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

DLH Bekasi Verifikasi Lapangan 37 Sekolah Calon Adiwiyata 2025

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Tim Penilai Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten (CSAK) mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap...

Pemkab Bekasi Apresiasi Peran Pers dalam Peringatan HPN 2025

TAMBUN SELATAN | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kontribusinya dalam menyebarkan informasi yang mencerdaskan masyarakat, terutama di tengah...

Dinas SDA-BMBK Bekasi Lakukan Normalisasi Sungai di 13 Kecamatan

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi memastikan pelaksanaan 65 kegiatan normalisasi sungai yang...

Pemkab Bekasi Genjot Pembangunan Rutilahu dan SPALD-S

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus mengakselerasi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)...

DPMD Bekasi Dukung Program “Desa Cantik” BPS di Bojongmangu

BOJONGMANGU | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan dukungannya terhadap pencanangan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) oleh Badan...