JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, menanggapi gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik dalam melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia menilai pemilu ulang untuk mengisi kursi PAW tidak efisien dan berpotensi menguras energi politik yang besar.
“Pemilihan sekali saja sudah menguras energi besar, apalagi jika harus bertarung lagi untuk memperebutkan kursi PAW,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Meskipun menghargai gugatan yang diajukan warga, Sarmuji berpendapat bahwa aturan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup, asalkan dijalankan secara konsisten oleh partai politik.
“Kami menghargai gugatan warga negara. Tapi menurut kami, aturan yang sekarang sudah memadai, tinggal bagaimana partai menerapkannya secara konsisten,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa mekanisme PAW yang saat ini berlaku sudah memberikan kepastian dan keadilan hukum, yakni dengan menunjuk calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu.
“Masalahnya hanya pada konsistensi partai politik. Kalau harus dilakukan pemilihan ulang, saya khawatir calon pengganti sudah tidak berminat atau kehilangan energi,” jelasnya.
Sarmuji juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) muncul karena beberapa partai tidak menjalankan mekanisme PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya.
Dua Gugatan Terkait PAW Diajukan ke MK
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan ke MK terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang memberikan kewenangan kepada partai politik untuk melakukan PAW.
Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025. Mereka meminta MK untuk menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3, karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan representasi rakyat.
Gugatan kedua diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan nomor perkara 42/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Zico menggugat lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. Kedua gugatan tersebut pada intinya menyoroti dominasi partai politik dalam proses PAW yang dianggap tidak merefleksikan kehendak pemilih di daerah pemilihan (dapil).
( Detik.com )