(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari 76 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Karawang.

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari periode Juli 2024 hingga Februari 2025, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., para kepala seksi, kasubag, serta seluruh pegawai Kejari Karawang. Hadir pula perwakilan dari berbagai instansi, seperti Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Perluas Pembangunan Infrastruktur di Serang Baru Lewat Program 100 Hari Kerja

Syaifullah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 76 perkara, dengan rincian sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika – 33 Perkara

Sabu-sabu: 232,29 gram

Ganja: 203,80 gram

Tembakau sintetis: 24,68 gram

Ekstasi: 7 butir

2. Perkara Undang-Undang Kesehatan – 8 Perkara

Hexymer: 3.739 butir

Tramadol: 4.592 butir

Trihexyphenidyl: 4.470 butir

3. Perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL – 35 Perkara

Batu bata: 7 buah

Celurit: 2 buah

Drum: 9 buah

Handphone: 7 unit

Pistol: 2 buah

Pakaian: 65 potong

Berita Lainnya  RSUD Karawang Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Gebyar PATEN Pakisjaya

Gunting: 1 buah

Linggis: 2 buah

Arit: 3 buah

Parang: 1 buah

Golok: 2 buah

Asbes: 1 buah

Set kunci T/L: 11 set

Blender: 1 buah

Barang lainnya: 45 buah

Menurut Syaifullah, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai Pasal 270 KUHAP tentang kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004.

Berita Lainnya  Hari Kedua Seleksi Kompetensi PPPK Tahap Dua Berlangsung Tertib di Kantor BKN Pusat

“Pemusnahan ini bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti seperti narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya di gudang Kejari Karawang. Selain itu, ini juga mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karawang,” pungkasnya

( Red )

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya