KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM l Publik mempertanyakan persoalan revitalisasi satuan pendidikan TK ABA Kenanga Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 itu dugaan menggunakan material bekas.
Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Karawang Ketua Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum, Abdul Majid, S.H., M.S.i sehingga buka suara.
Terkait revitalisasi satuan pendidikan TK ABA Kenanga yang menjadi sorotan publik itu, harus merujuk kepada rencana anggaran biaya (RAB) itu sendiri”tutur Abdul Mujid
“Kalau tidak sesuai dengan RAB, berarti suatu pelanggaran hukum. Misalnya di RAB-nya harus beli material baru tetapi tidak dibelikan berarti ada unsur korupsinya.” ungkapnya saat dihubungi RESOLUSINEWS.COM, Senin (13/10/2025).
Dia menegaskan revitalisasi TK ABA Kenanga tersebut, jangan sampai RAB-nya dipelintir.
Alat buktinya SPJ“Apabila ternyata barang bekas dipake atau diperbaharui lagi tetapi di alat buktinya dinyatatakan semua baru. Itu masuk unsur pelanggaran hukum tindak pidana korupsi ” tutupnya. ( tim )
