RESOLUSINEWS.COM – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bicara soal pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Mahfud mengatakan sangat tidak normal dan tidak sesuai hukum yang berlaku apabila TNI diminta menjaga kejaksaan meski dengan tujuan menjaga keamanan.
Mahfud meyakini pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia atas sepengetahuan dan izin dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kata Mahfud, dalam Undang-Undang TNI ataupun Kejaksaan tidak memperkenankan langkah pengamanan bangunan tersebut.
Sementara kantor kejaksaan juga bukan termasuk obyek vital nasional yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
“Seharusnya iya (diketahui Prabowo) dalam pikiran saya, karena sudah jelas menurut Undang-Undang TNI, tidak boleh, menurut Undang Kejaksaan tidak boleh. Itu urusan polisi. Tapi karena ada kata obyek vital nasional. Nah, obyek vital nasional itu apa? Itu ada kepresnya. Keppres 63 tahun 2004 dan di situ kejaksaan tidak masuk,” ujar Mahfud dikutip dari siaran program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Menurut Mahfud, peluang TNI untuk membantu pengamanan kantor kejaksaan hanya bisa terbuka apabila Prabowo mengeluarkan Keppres baru atau merevisi Keppres Nomor 63 Tahun 2004.
Perintah Panglima TNI
Perintah pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI terkait penugasan personel dan dukungan institusional.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Mayjen Kristomei dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Ia menegaskan, seluruh bentuk dukungan yang diberikan TNI didasarkan pada permintaan resmi dari institusi terkait dan melalui pertimbangan kebutuhan yang terukur. Pelaksanaan tugas juga tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” tambahnya.
Kristomei juga menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil meminta Panglima TNI membatalkan kebijakan pengerahan pasukan ke kejaksaan, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SZ)