CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan membuka kembali Posko Layanan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi tenaga kesehatan dan medis dalam pengurusan perizinan praktik.
Posko ini berlokasi di Kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, dan dibuka pada 19–23 Mei 2025, setelah sebelumnya juga dibuka pada 12–21 Maret 2025 sebagai tahap pertama.
Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP, Sarwoko, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait penerbitan SIP yang kini terintegrasi dengan beberapa sistem nasional, seperti SATUSEHAT dan SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).
“Banyak tenaga kesehatan terkendala karena SKP (Satuan Kredit Profesi)-nya tidak tercukupi, atau akunnya belum terintegrasi dengan sistem nasional. Melalui posko ini, kami fasilitasi diskusi dan solusi secara langsung,” ujarnya pada pembukaan Posko SIP, Jumat (23/5/2025).
Sarwoko menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan kebijakan STR (Surat Tanda Registrasi) seumur hidup kerap menyebabkan pengajuan SIP tertolak, terutama jika SKP belum terpenuhi. Dalam kasus seperti itu, tenaga kesehatan bisa diarahkan untuk sementara menggunakan STR berjangka 5 tahun yang masih berlaku.
“Itu salah satu solusi yang kami berikan langsung di posko, sehingga proses pengajuan SIP bisa tetap berjalan,” tambahnya.
Selain kendala SKP, masalah integrasi akun SATUSEHAT dan SISDMK juga menjadi sorotan. Dengan bantuan Diskominfosantik sebagai pengembang aplikasi, Posko SIP dapat membantu tenaga kesehatan menghubungkan akun mereka dengan sistem Bekasi One Stop Service (BOSS) secara efektif.
“Alhamdulillah, banyak yang awalnya terkendala, langsung bisa terbit SIP-nya. Di tahap pertama, jumlah pemohon sempat mencapai rata-rata 100 orang per hari,” ungkap Sarwoko.
Sementara itu, Ketua Tim Pendaftaran Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP, Rahmalia Barlianti, menambahkan bahwa posko jilid kedua ini dibuka untuk mengakomodasi tenaga kesehatan yang belum sempat datang pada tahap sebelumnya. Setiap harinya, posko melayani 30–50 pemohon.
“Kami harap Posko SIP ini dimanfaatkan dengan baik. Ini bentuk komitmen Pemkab Bekasi untuk memberikan pelayanan publik terbaik, khususnya dalam urusan perizinan tenaga medis yang sangat penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu pemohon dari Klinik Sapta Mitra Cikarang, Dani Firmansyah, menyampaikan apresiasinya atas layanan ini. Ia mengaku sebelumnya mengalami kendala integrasi akun antara SISDMK dan BOSS.
“Berkat bantuan dari posko ini, masalah saya langsung teratasi dan SIP-nya bisa saya download. Terima kasih DPMPTSP dan Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Senada, Pratiwi dari Klinik Aster Medical Care Cikarang Pusat juga merasa terbantu karena kendala akun yang semula tak terhubung dengan sistem BOSS dapat diselesaikan melalui layanan posko.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pemkab Bekasi yang telah memfasilitasi kami, sehingga saya bisa segera mendapatkan SIP,” ucapnya.
Posko SIP ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk terus meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam pelayanan perizinan publik, terutama di sektor kesehatan yang sangat vital.
( Bekasikab.go.id )