CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terus memperkuat upaya penanganan kawasan kumuh dengan mengedepankan kolaborasi lintas perangkat daerah dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyampaikan, evaluasi rutin dilakukan terhadap kondisi permukiman kumuh di seluruh kecamatan. Ia menjelaskan bahwa pengentasan kawasan kumuh merupakan kewenangan bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
“Dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2024, kami dimandatkan untuk mengkolaborasikan perangkat daerah dan stakeholder terkait dalam menangani kawasan kumuh,” ujar Nur Chaidir di Komplek Pemkab Bekasi, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, terdapat tujuh indikator yang menentukan apakah suatu kawasan dikategorikan sebagai kumuh, mulai dari kondisi infrastruktur hingga aspek kesehatan masyarakat.
“Indikatornya meliputi kondisi jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, kesesuaian bangunan, mitigasi kebakaran, peran serta masyarakat, serta aspek kesehatan. Jika semua indikator ini terpenuhi, kawasan tersebut bisa dinyatakan bebas kumuh,” jelasnya.
Untuk mempercepat dan mempermudah intervensi, Disperkimtan telah meluncurkan aplikasi SIPATUH (Sistem Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh). Aplikasi ini menjadi alat pemetaan kebutuhan kawasan secara spesifik dan berbasis data.
“Aplikasi SIPATUH sudah kami uji coba di Kelurahan Jatimulya sebagai pilot project. Dari sistem ini, kami bisa mengetahui kebutuhan warga, seperti penerangan jalan lingkungan, ruang terbuka hijau, dan lain-lain,” tambahnya.
Melalui integrasi aplikasi SIPATUH dan dukungan regulasi perbup, diharapkan penataan kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi bisa dilakukan secara menyeluruh, terarah, dan berkelanjutan.
(Bekasikab.go.id)