CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen menuntaskan persoalan pemisahan aset, khususnya dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, dengan target penyelesaian paling lambat akhir tahun 2025.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat persiapan penyerahan aset yang digelar di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (24/6/2025).
Bupati Ade menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset antar dua wilayah harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan, termasuk opsi tukar-menukar aset jika diperlukan.
“Intinya, kita ingin membenahi birokrasi dan menyelesaikan urusan aset ini sesuai aturan. Jika diperlukan barter, harus dihitung nilai appraisal-nya. Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih tinggi nilainya, Kota Bekasi yang membayar, begitu pun sebaliknya,” ujar Ade.
Ia menyebut terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi di wilayah Kota Bekasi, sementara aset milik Kota Bekasi di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 300 hektare.
Ade juga menegaskan bahwa aset yang seharusnya diserahkan pada 2026 akan diupayakan selesai lebih cepat, yakni akhir 2025, guna mendukung pengembangan layanan dan pembangunan daerah.
“Kalau birokrasi masih semrawut dan aset belum jelas, kita juga sulit bergerak. Kalau memang itu rezekinya Kota Bekasi, kita serahkan sesuai prosedur dan diawasi oleh BPK,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan proses pemisahan aset ini telah berlangsung sejak 2022. Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua ditargetkan rampung pada 2025, dua lainnya pada 2026, dan sisanya dilakukan secara bertahap.
“Dua aset ditargetkan bisa diserahkan Juli ini, dua lagi antara November dan Desember, tergantung proses verifikasinya,” jelas Tri.
Ia menekankan bahwa proses penyerahan aset tidak boleh hanya bersifat administratif, namun harus disertai dengan verifikasi fisik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Tri juga mendorong agar lahan-lahan yang belum termanfaatkan dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan rumah layak huni bagi warga tidak mampu.
“Kalau ini dikelola dengan baik, manfaatnya akan sangat besar untuk masyarakat. Karena bagaimanapun, Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara tua dan saudara muda. Kita harus selesaikan persoalan ini bersama,” pungkasnya.*** (Bekasikab.go.id)