(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Satpol PP Bekasi Tertibkan 38 Bangunan Liar di Cikarang Barat

CIKARANG BARAT | RESOLUSINEWS.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan puluhan bangunan liar di wilayah Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (4/6/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1./4609/Satpol PP/2025, disertai permohonan resmi dari Kepala Desa Gandasari dan Sukadanau, serta surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Penertiban difokuskan di dua desa, yakni Desa Sukadanau
tepatnya di wilayah sepadan Cikedokan dan RW 17 Desa Gandasari, yang berada di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang. Sebanyak 38 bangunan liar dibongkar, terdiri dari 17 bangunan di saluran pembuang Cikedokan dan 21 bangunan di Jalan Inspeksi Kalimalang.

Berita Lainnya  Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Bekasi Kerahkan 36 Petugas Medis untuk Periksa Kesehatan Hewan Kurban

“Sebagian besar pemilik bangunan telah membongkar secara mandiri, karena sebelumnya kami sudah melakukan pendataan dan sosialisasi bersama jajaran Muspika, Polsek, Koramil, dan perangkat desa,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari unsur TNI, Polri, aparat kecamatan dan desa, serta instansi teknis seperti PJT, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

“Setelah penertiban, lokasi di saluran pembuang Cikedokan akan dinormalisasi dan kemungkinan besar akan dilakukan penurapan. Sementara di Jalan Inspeksi Kalimalang akan dibangun median jalan guna meningkatkan estetika dan ketertiban lingkungan,” tambah Surya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten 2025 di Kecamatan Cibuaya

Rencana penertiban juga akan diperluas ke wilayah Kecamatan Sukatani dan Sukakarya sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir dan pengairan lahan pertanian.

Saat ini, persiapan tengah dilakukan mengacu pada Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, yang memuat ketentuan tentang sosialisasi dan pendataan bangunan liar di 23 kecamatan, 179 desa, dan 8 kelurahan di Kabupaten Bekasi.

“Kami mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan liar di bantaran sungai, saluran irigasi, serta sepadan jalan. Kami juga mengajak masyarakat untuk membongkar secara mandiri demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan indah,” tutup Surya Wijaya.

Berita Lainnya  BPJS Ketenagakerjaan Karawang Dorong Perlindungan Jurnalis dan Pekerja Informal Lewat Program BPU

(Bekasikab.go.id)

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Program Sosial Lapas Karawang Sasar Warga Tidak Mampu dan Anak Yatim

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menyalurkan bantuan sosial berupa 200 paket daging kurban kepada masyarakat di Kelurahan Adiarsa Timur...

Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten 2025 di Kecamatan Cibuaya

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menggelar Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) tahun 2025 sebagai upaya mendekatkan layanan publik kepada...