JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah harus memahami peran mereka sebagai pelayan publik yang tak mengenal waktu libur. Ia menekankan bahwa cuti bersama adalah hak masyarakat, bukan pejabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat berada di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025).
“Cuti bersama itu adalah untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Kepala daerah memiliki tugas pelayanan publik yang harus dipahami dan dilaksanakan tanpa henti,” ujar Bima Arya.
Bima Arya mengingatkan bahwa setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika ingin bepergian, baik ke luar negeri maupun luar kota. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi.
“Setiap kepala daerah harus mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Bupati dan Wali Kota, sementara untuk gubernur, izin harus diajukan kepada Presiden. Izin ini wajib diajukan apapun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapan pun pelaksanaannya,” tambah Bima.
Bima juga menyoroti kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri selama periode libur dan cuti bersama Lebaran. Ia menilai bahwa Lucky Hakim tidak memahami prosedur izin bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah mengenai pentingnya memahami dan mengikuti prosedur yang ada,” ungkap Bima.
Sebagai tindak lanjut, Bima Arya mengungkapkan bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan surat edaran yang mengingatkan kepala daerah untuk lebih mendalami tugas mereka. Ia juga meminta kepala daerah untuk lebih memahami tata kelola pemerintahan agar bisa mematuhi setiap prosedur yang berlaku.
“Kementerian Dalam Negeri akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh kepala daerah tentang prosedur ini,” katanya.
Terkait dengan kasus Lucky Hakim, Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri telah memberikan sanksi berupa magang atau pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Sanksi tersebut diberikan karena Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
( Detik.com )