(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Wamendagri Bima Arya: Cuti Bersama untuk Rakyat, Bukan Pejabat

JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah harus memahami peran mereka sebagai pelayan publik yang tak mengenal waktu libur. Ia menekankan bahwa cuti bersama adalah hak masyarakat, bukan pejabat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat berada di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025).

“Cuti bersama itu adalah untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Kepala daerah memiliki tugas pelayanan publik yang harus dipahami dan dilaksanakan tanpa henti,” ujar Bima Arya.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari 76 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

Bima Arya mengingatkan bahwa setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika ingin bepergian, baik ke luar negeri maupun luar kota. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi.

“Setiap kepala daerah harus mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Bupati dan Wali Kota, sementara untuk gubernur, izin harus diajukan kepada Presiden. Izin ini wajib diajukan apapun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapan pun pelaksanaannya,” tambah Bima.

Bima juga menyoroti kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri selama periode libur dan cuti bersama Lebaran. Ia menilai bahwa Lucky Hakim tidak memahami prosedur izin bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah.

Berita Lainnya  DLH Kabupaten Bekasi Kerahkan Armada Bersihkan Sisa Bangunan Liar di Kawasan Bendungan Kali CBL

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah mengenai pentingnya memahami dan mengikuti prosedur yang ada,” ungkap Bima.

Sebagai tindak lanjut, Bima Arya mengungkapkan bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan surat edaran yang mengingatkan kepala daerah untuk lebih mendalami tugas mereka. Ia juga meminta kepala daerah untuk lebih memahami tata kelola pemerintahan agar bisa mematuhi setiap prosedur yang berlaku.

“Kementerian Dalam Negeri akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh kepala daerah tentang prosedur ini,” katanya.

Berita Lainnya  Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Terima Kunjungan Outing Class dari SMK Kesuma Bangsa 1 Depok

Terkait dengan kasus Lucky Hakim, Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri telah memberikan sanksi berupa magang atau pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Sanksi tersebut diberikan karena Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.

( Detik.com )

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

DLH Bekasi Verifikasi Lapangan 37 Sekolah Calon Adiwiyata 2025

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Tim Penilai Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten (CSAK) mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap...

Pemkab Bekasi Apresiasi Peran Pers dalam Peringatan HPN 2025

TAMBUN SELATAN | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kontribusinya dalam menyebarkan informasi yang mencerdaskan masyarakat, terutama di tengah...

Dinas SDA-BMBK Bekasi Lakukan Normalisasi Sungai di 13 Kecamatan

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi memastikan pelaksanaan 65 kegiatan normalisasi sungai yang...

Sekda Bekasi Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan...

Pemkab Bekasi Genjot Pembangunan Rutilahu dan SPALD-S

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus mengakselerasi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)...