JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Sejumlah warga menggugat pasal dalam Undang-Undang yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai PAW seharusnya dilakukan melalui pemilu ulang di daerah pemilihan (dapil) terkait.
Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (22/4/2025), terdapat dua gugatan yang teregistrasi. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior dkk dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Sementara gugatan kedua diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan nomor perkara 42/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, Chindy dkk meminta MK membatalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memberikan hak kepada partai politik untuk mengusulkan PAW. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan representasi rakyat.
Berikut bunyi pasal yang dipersoalkan:
> Pasal 239 ayat (2) huruf d:
Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Zico menggugat sejumlah pasal lain dalam UU MD3 dan UU Pemilu. Ia menilai frasa-frasa terkait kewenangan fraksi, hak anggota DPR, hingga mekanisme rapat dan PAW bertentangan dengan UUD 1945. Zico juga mengusulkan agar PAW dilakukan melalui pemilu ulang di dapil anggota yang diberhentikan.
Menanggapi gugatan ini, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak tepat dan kurang relevan. Ia menegaskan bahwa anggota DPR merupakan representasi dari partai politik yang mengusung mereka.
“Gugatan ini menurut saya belum pas. Anggota dewan adalah perwakilan partai politik di lembaga legislatif, sehingga mereka tak bisa dipisahkan dari parpolnya,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa (22/4).
Eddy menegaskan bahwa partai memiliki hak penuh atas kadernya yang duduk di DPR, termasuk dalam proses PAW. “Partai yang mencalonkan, mendaftarkan, dan memberikan mandat kepada kadernya. Maka wajar jika partai memiliki wewenang dalam melakukan pergantian,” tambahnya.
Menurut Eddy, usulan agar PAW dilakukan lewat pemilu ulang tidak relevan karena mekanisme penggantian tersebut merupakan bagian dari kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu.
( Bekasikab.go.id )