CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Sebanyak 150 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah secara resmi diserahkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi kepada masyarakat.
Acara ini berlangsung di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Pemkab Bekasi, Rabu (23/03/2025), sebagai bagian dari upaya mendorong legalitas aset wakaf sekaligus mendukung pelestarian serta pemberdayaan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program pensertifikatan tanah wakaf yang telah dimulai sejak 2024.
“Program ini sudah menjadi agenda tahunan. Target jumlahnya disesuaikan dengan data dari Kementerian Agama, dan diprioritaskan untuk tanah wakaf yang sudah memiliki ikrar wakaf tetapi belum bersertifikat,” ujarnya.
Menurut Darman, program ini merupakan hasil kolaborasi antara ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Dalam pelaksanaannya, BPN menangani proses sertifikasi, sementara BWI dan Kemenag bertanggung jawab dalam penyiapan dokumen seperti akta ikrar wakaf dan bukti kepemilikan dari para wakif dan nazir.
“BWI dan Kemenag berperan penting dalam mempersiapkan dokumen. Akta ikrar wakaf serta bukti perolehan tanah disiapkan langsung oleh para nazir bersama wakif,” jelasnya.
Darman juga menambahkan bahwa sosialisasi program terus dilakukan secara intensif agar masyarakat pemilik tanah wakaf segera mengurus sertifikasi melalui jalur resmi.
“Alhamdulillah, dukungan dari Kementerian Agama sangat luar biasa. Kami juga sudah menghimbau seluruh KUA untuk mempercepat proses pembuatan akta ikrar wakaf guna mendukung sertifikasi tanah wakaf,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, mengapresiasi sinergi antara ATR/BPN dan BWI dalam mendukung legalitas tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk rumah ibadah.
“Mudah-mudahan keberhasilan ini menjadi wasilah bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong pelestarian dan pemberdayaan potensi wakaf di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Program pensertifikatan tanah wakaf ini tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, tetapi juga diharapkan mampu mengoptimalkan peran wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan.
Kolaborasi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan BWI Kabupaten Bekasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan umat.
( Bekasikab.go.id )