Iklan Banner
Kamis, Desember 11, 2025

200 Bangunan di Bantaran Kali Sumberjaya dan Yapemas Dibongkar Mandiri, Tak Ada Ganti Rugi

TAMBUN SELATAN | RESOLUSINEWS.COM | Sebanyak sekitar 200 dari 284 bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran Kali di Jalan Sumberjaya dan Jalan Raya Yapemas, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi bagi bangunan yang akan ditertibkan. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik negara.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan ResolusiNews

“Saya mengapresiasi warga yang telah membongkar bangunannya secara mandiri. Mereka sudah bertahun-tahun menempati tanah negara, dan ketika tanah itu diambil kembali oleh pemerintah, sudah seharusnya mereka mengembalikannya. Kami sampaikan dengan tegas bahwa tidak ada ganti rugi maupun kerohiman dalam penertiban ini,” ujarnya pada Senin (28/04/2025).

Surya merinci bahwa sebanyak 110 bangunan di Jalan Raya Yapemas akan ditertibkan pada Rabu (30/04/2025), dengan sekitar 40 di antaranya sudah dibongkar secara mandiri. Sementara itu, dari 174 bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Jalan Sumberjaya, sebanyak 160 bangunan telah dibongkar mandiri.

“Totalnya ada 200 bangunan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sisanya, sebanyak 84 bangunan, masih belum dibongkar. Kami terus melakukan pendekatan persuasif agar pemiliknya mau membongkar secara mandiri, sehingga mempermudah proses penertiban dan material bangunan yang masih layak bisa diselamatkan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat tiga bangunan yang memiliki sertifikat hak milik. Untuk itu, pihaknya telah mengundang instansi terkait, seperti BPN Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) II Jawa Barat, guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sementara ini, kami minta mereka untuk mundur lima meter dari sepadan sungai atau tanggul sesuai aturan yang berlaku, dan alhamdulillah mereka sepakat,” jelasnya.

Adapun jadwal pembongkaran resmi oleh Satpol PP dijadwalkan pada Rabu (30/04/2025), setelah sebelumnya dilayangkan tiga surat peringatan:

Surat Peringatan I pada Rabu (23/04/2025) dengan Nomor: 300.1.1/535/SatpolPP/2025

Surat Peringatan II pada Jumat (25/04/2025) dengan Nomor: 300.1.1/558/SatpolPP/2025

Surat Peringatan III pada Senin (28/04/2025)

“Kami akan mengerahkan sekitar 335 personel dari TNI, Polri, serta instansi lainnya seperti PLN, PT Telkom, Dinas Sosial, Dinas SDABMBK, Pemadam Kebakaran, Diskominfo, BBWS, dan Dinas Kesehatan. Termasuk juga dukungan dari Kecamatan Tambun Selatan, serta Desa Sumberjaya dan Desa Jejalen,” pungkas Surya. (*)

 

(Bekasikab.go.id)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi resolusinews.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Top News

Populer

Global

Deforestasi Hutan RI 2025 Capai 166 Ribu Hektare, Tiga Provinsi ini Paling Parah

RESOLUSINEWS.COM - Tingkat deforestasi di Indonesia meningkat tajam dalam lima tahun terakhir, dengan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi wilayah dengan laju penggundulan...
spot_img

Trending

Teknologi

Politik

Stories

Popup Gambar