(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari 76 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Karawang.

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari periode Juli 2024 hingga Februari 2025, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., para kepala seksi, kasubag, serta seluruh pegawai Kejari Karawang. Hadir pula perwakilan dari berbagai instansi, seperti Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Tega! Oknum Security Galuh Mas Buang ODGJ ke Jalan, Langgar Hukum dan Nilai

Syaifullah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 76 perkara, dengan rincian sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika – 33 Perkara

Sabu-sabu: 232,29 gram

Ganja: 203,80 gram

Tembakau sintetis: 24,68 gram

Ekstasi: 7 butir

2. Perkara Undang-Undang Kesehatan – 8 Perkara

Hexymer: 3.739 butir

Tramadol: 4.592 butir

Trihexyphenidyl: 4.470 butir

3. Perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL – 35 Perkara

Batu bata: 7 buah

Celurit: 2 buah

Drum: 9 buah

Handphone: 7 unit

Pistol: 2 buah

Pakaian: 65 potong

Berita Lainnya  Tega! Oknum Security Galuh Mas Buang ODGJ ke Jalan, Langgar Hukum dan Nilai

Gunting: 1 buah

Linggis: 2 buah

Arit: 3 buah

Parang: 1 buah

Golok: 2 buah

Asbes: 1 buah

Set kunci T/L: 11 set

Blender: 1 buah

Barang lainnya: 45 buah

Menurut Syaifullah, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai Pasal 270 KUHAP tentang kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004.

Berita Lainnya  Tega! Oknum Security Galuh Mas Buang ODGJ ke Jalan, Langgar Hukum dan Nilai

“Pemusnahan ini bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti seperti narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya di gudang Kejari Karawang. Selain itu, ini juga mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karawang,” pungkasnya

( Red )

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

IWOI Apresiasi Sikap Dewan Pers, Tuntut Transparansi dari Biro Pers Istana

JAKARTA I RESOLUSINEWS.COM I Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Menyikapi hal tersebut,...

Dukung SDGs, Pupuk Kujang Siapkan Warga Jadi Pengusaha Servis AC

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Pupuk Kujang Cikampek terus berupaya dalam pemberdayaan masyarakat. Salah satu program yang dijalankan pada bulan September ini adalah Lokamandiri, sebuah...