RESOLUSINEWS.COM – Seorang aktivis yang dikenal sebagai penggerak aksi demonstrasi terkait ganti rugi pembongkaran kios mikro di Jalur Selatan Subang, Muhammad Husni alias Ipung, ditangkap aparat gabungan dari Satreskrim Polres Subang dan Polsek Jalancagak, Kamis pagi (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan seorang pedagang nanas bernama Saniah (45), warga Jalancagak, yang mengaku menjadi korban pemotongan dana kompensasi oleh yang bersangkutan.
Saniah merupakan salah satu penerima dana kerohiman dari Pemerintah Kabupaten Subang sebesar Rp10 juta sebagai ganti rugi pembongkaran bangunan di kawasan Lingkar Cagak.
Menurut pengakuan Saniah, sebagian dana kompensasi yang diterimanya diminta oleh Ipung dengan alasan akan diserahkan kepada pemilik bangunan yang dibongkar.
“Saya hanya penyewa bangunan milik saudara Cucu. Karena sempat ada perdebatan soal siapa yang berhak atas dana kompensasi, Kang Ipung datang dan memutuskan agar uang dibagi dua. Bahkan, Rp6,3 juta saya titipkan kepada Kang Ipung untuk diserahkan ke Cucu,” ujar Saniah.
Namun, Saniah mengaku tetap ditagih oleh pihak Cucu yang merasa tidak pernah menerima uang tersebut. Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jalancagak.
Selain laporan Saniah, Ipung juga dilaporkan atas dugaan melakukan pungutan sebesar Rp150 ribu kepada setiap pedagang yang menerima dana kadedeuh dari Pemerintah Daerah.
Kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Penangkapan aktivis Ipung menuai perhatian publik, termasuk dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71, Dedi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang atas respons cepat terhadap kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ipung untuk mendalami dugaan pemotongan dana dan pungutan liar yang dilaporkan oleh para pedagang. (Jamaludin)