(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Baru Disahkan, UU TNI Langsung Digugat ke MK

ResolusiNews – Baru disahkan DPR RI, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada tujuh orang pemohon dalam gugatan dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (22/3/2025). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Berita Lainnya  PSI Cari Ketum Baru, Jokowi Bidik Kursi Kaesang

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Perubahan UU ini mendapat penolakan dari masyarakat. Mereka bahkan melakukan aksi demo di berbagai wilayah.

Adapun Pasal yang berubah dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 7 ayat 2. Di mana isinya adalah tentang tugas pokok TNI yang kini memiliki dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Berita Lainnya  Mahfud MD Kritik Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan

Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Dua di antaranya tugas tambahan TNI membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI.

Lalu, mengenai batas usia pensiun TNI. Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.

Berita Lainnya  Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:

– Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
– Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
– Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
– Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
– Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
– Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Mahfud MD Kritik Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan

RESOLUSINEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bicara soal pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor kejaksaan di...

PSI Cari Ketum Baru, Jokowi Bidik Kursi Kaesang

RESOLUSINEWS.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum melalui mekanisme “Pemilihan Raya” mulai Selasa, 13 Mei 2025. Pendaftaran akan...

Demo UU TNI di Malang, Awak Medis dan Wartawan Alami Penyerangan dari Aparat

ResolusiNews - Gelombang penolakan revisi Undang-Undang TNI masih memanas. Di Kota Malang, aksi demonstasi menolak peluang kembalinya dwifungsi militer, Minggu malam (23/3/2025), berujung bentrokan...