(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Ajak 23 Kecamatan Berkolaborasi Menangani Permasalahan Sampah dan Penutupan TPA Ilegal

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengajak 23 kecamatan untuk berkolaborasi secara aktif dalam menangani permasalahan sampah di wilayah masing-masing. Ajakan tersebut disampaikan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam rapat minggon kecamatan yang diselenggarakan di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (09/04/2025).

Dalam paparannya, Donny menyampaikan bahwa DLH melalui enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara intensif telah melakukan pengangkutan sampah liar dari seluruh kecamatan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah.

Berita Lainnya  Langkah Nyata IWOI Karawang: Perkuat Kesejahteraan Anggota Lewat Koperasi

“Jika ditotal, terdapat sekitar 35.000 meter persegi timbunan sampah liar yang tersebar di sembilan desa. Sampah tersebut mayoritas berasal dari aktivitas usaha para pedagang kaki lima, yang volumenya bahkan melebihi jumlah sampah rumah tangga di lingkungan RT,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan pembuangan sampah ke TPA Burangkeng, sehingga menyebabkan pembuangan sampah secara sembarangan, baik di jalan umum maupun ke aliran sungai.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena selain berdampak pada lingkungan, juga menciptakan kesan kumuh dan rawan terhadap gangguan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Berita Lainnya  Langkah Nyata IWOI Karawang: Perkuat Kesejahteraan Anggota Lewat Koperasi

Donny menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada DLH sebagai sektor utama, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga masyarakat. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2025, khususnya Pasal 21a, yang mengatur bahwa Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada kecamatan memiliki tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) di wilayahnya, termasuk hingga tingkat RT dan RW.

Sebagai langkah konkret, DLH Kabupaten Bekasi mendorong setiap kecamatan untuk mengoptimalkan peran perangkat wilayah dalam pengawasan dan pengelolaan sampah, serta menyusun strategi pembinaan K3 yang terintegrasi. Sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat.

Berita Lainnya  Langkah Nyata IWOI Karawang: Perkuat Kesejahteraan Anggota Lewat Koperasi

Dengan adanya kolaborasi yang kuat serta dukungan regulasi yang jelas, DLH berharap permasalahan sampah dapat ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah, menekan praktik pembuangan ilegal, serta menciptakan wilayah Kabupaten Bekasi yang lebih tertata dan layak huni.

(Sumber bekasikab.go.id)

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Kades di Subang Dorong Dana Desa Bangun Infrastruktur Pendidikan Usia Dini

RESOLUSINEWS.COM – Kepala Desa Pasangrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, H. Juhaeri, kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan di wilayahnya. Melalui alokasi Dana Desa (DD) Tahap...

Inspektorat Diminta Panggil Ketua BUMDes Pancakarya, Usut Tuntas Dana Ketahanan Pangan

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Ketidakhadiran Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pancakarya, Desa Pancakarya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten...

Sekretariat Korwil 5 Jadi Pusat Koordinasi Wartawan Online di Karawang

KARAWANG RESOLUSINEWS.COM I Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang melalui Koordinator Wilayah (Korwil) 5 yang membawahi Kecamatan Purwasari, Cikampek, Jatisari,...