KARAWANG | Resolusinews.com | Pemerintah kabupaten karawang dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) nomor : 027.2/06.2.01.0012.300/KPA-SDA/PUPR/2025,nilai proyek : Rp 189.334.000.00 ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah),sumber dana : APBD Karawang TA 2025.
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur drainase batu di Krajan, Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari dilaksankan CV. Galaksi Star dugaan merekayasa volume ketinggian.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pekerjaan drainase itu tidak sesuai dengan papan informasi proyek, panjang = 2x 77 50 M : tinggi = 1, 40 M. Ternyata Ketinggian tersebut dugaan dimanipulasi menjadi sekitar 85 cm.
Hal seperti itu sehingga, pemerhati pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Karawang, Hendrik Irwanto, S.H angkat bicara.
“Pekerjaan seperti itu, pihak pengawas segera monotoring dan tegur beri sanksi pemborong yang curang itu,”ugkapnya saat dihubungi, Sabtu(2/8/2025).
Dia juga mengatakan terkait pemborong nakal yang tidak profesional, karena luput dari pengawas instansi terkait dan diduga kurang pengontrolan dalam setiap pekerjaan.
Bahkan, kata dia, tidak menututup kemungkinan pengawas dan pemborong diduga berkonspirasi dalam pembangunan infrastruktur drainase tersebut.
“Konspirasi sudah jadi budaya di karawang ini demi meraup keuntungan mereka, walaupun publik yang dirugikan,”tutupnya.
(Mamo)