(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Gerindra Bingung dengan Gugatan PAW DPR: Apakah Ada yang Menggerakkan?

JAKARTA | RESOLUSINEWS.COM | Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengaku bingung atas munculnya gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik dalam melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menilai mekanisme PAW dalam Undang-Undang MD3 sudah sesuai dengan konstitusi.

Habiburokhman menyoroti adanya dua gugatan dengan substansi serupa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan PAW anggota DPR.

“Saya bingung juga kok bisa ada dua permohonan dengan konstruksi yang hampir sama. Apakah ada yang menggerakkan mereka?” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme PAW diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan sesuai dengan Pasal 22E ayat (4) UUD 1945.

Berita Lainnya  Baznas Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kursi Roda bagi Penyandang Disabilitas

“Pasal tersebut menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik,” ujarnya.

Menurut Ketua Komisi III DPR itu, dalam praktiknya masyarakat memang memilih partai politik terlebih dahulu, baru kemudian memilih calon legislatif (caleg).

“Faktanya pemilih memang memilih partainya dahulu, baru kemudian calegnya,” lanjutnya.

Habiburokhman juga menilai usulan agar PAW dilakukan melalui pemilu ulang di daerah pemilihan (dapil) sebagai hal yang aneh. Sebab, menjadi anggota DPR mensyaratkan keanggotaan dalam partai politik.

Berita Lainnya  Bakesbangpol Kabupaten Bekasi Gelar Seleksi Kesamaptaan dan PBB untuk Calon Paskibraka 2025

“Untuk jadi anggota DPR dan DPRD, caleg harus menjadi anggota partai. Aneh kalau partai tidak memiliki kewenangan terhadap anggota legislatifnya,” tegasnya.

Ia pun mengkritik pihak-pihak yang mencoba membenturkan posisi anggota DPR dengan partai politiknya.

“Berhentilah memecah belah antara anggota DPR dan partainya dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat. Partai tidak dipertentangkan dengan rakyat, justru partai adalah cerminan rakyat,” pungkasnya.

Dua Gugatan Terkait PAW Diajukan ke MK

Sebelumnya, dua gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan partai politik dalam melakukan PAW anggota DPR.

Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang, dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Mereka meminta MK menghapus Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur hak partai untuk melakukan recall terhadap anggota DPR. Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan representasi rakyat.

Berita Lainnya  May Day 2025, Bupati Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Sementara itu, gugatan kedua diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan nomor perkara 42/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat lima pasal dalam UU MD3 serta satu pasal dalam UU Pemilu yang juga berkaitan dengan mekanisme PAW.

( Detik.com )

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

DLH Bekasi Verifikasi Lapangan 37 Sekolah Calon Adiwiyata 2025

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Tim Penilai Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten (CSAK) mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap...

Pemkab Bekasi Apresiasi Peran Pers dalam Peringatan HPN 2025

TAMBUN SELATAN | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kontribusinya dalam menyebarkan informasi yang mencerdaskan masyarakat, terutama di tengah...

Dinas SDA-BMBK Bekasi Lakukan Normalisasi Sungai di 13 Kecamatan

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi memastikan pelaksanaan 65 kegiatan normalisasi sungai yang...

Pemkab Bekasi Genjot Pembangunan Rutilahu dan SPALD-S

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus mengakselerasi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)...

DPMD Bekasi Dukung Program “Desa Cantik” BPS di Bojongmangu

BOJONGMANGU | RESOLUSINEWS.COM | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan dukungannya terhadap pencanangan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) oleh Badan...