(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Pemkab Bekasi Kembali Buka Posko Pelayanan SIP bagi Tenaga Kesehatan

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka Posko Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin. Layanan ini akan berlangsung pada 19–23 Mei 2025 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Pembukaan posko ini merupakan respons atas tingginya permintaan dari tenaga kesehatan, setelah sebelumnya layanan serupa digelar pada Maret lalu berdasarkan arahan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Berita Lainnya  Sosialisasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Libatkan Siswa SD di Kelurahan Bahagia

Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa posko tersebut bertujuan mempermudah pengurusan izin praktik, khususnya dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan.

“Selama ini, banyak tenaga kesehatan mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi, seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan izin. Hal ini disebabkan karena belum semua memahami aturan baru yang berlaku,” ungkap Sarwoko, Jumat (16/5/2025).

Sebagai solusi, lanjutnya, petugas menyarankan penggunaan Surat Tanda Registrasi (STR) lama yang masih berlaku, selama sesuai ketentuan, bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi jumlah SKP.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Kembali Raih WTP dari BPK untuk APBD 2024

Dalam pelaksanaannya, posko ini melibatkan tim verifikator dari DPMPTSP, Dinas Kesehatan, serta pengembang sistem dari Diskominfosantik. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin.

“Melalui posko ini, tenaga kesehatan dapat langsung menyampaikan kendala mereka kepada instansi terkait, sehingga pengurusan SIP bisa dilakukan lebih cepat,” jelas Sarwoko.

Ia menambahkan bahwa pada pelaksanaan sebelumnya, animo tenaga kesehatan sangat tinggi, dengan jumlah pemohon mencapai 100 orang per hari. Dengan sistem pelayanan terpadu, penerbitan SIP bahkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.

Berita Lainnya  Kebakaran di Pasar Bojong Berhasil Dipadamkan, 50 Kios Diduga Terbakar

Sarwoko berharap keberadaan posko ini tak hanya membantu secara teknis, tetapi juga memberikan edukasi terkait regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan kepada para pemohon.

(Bekasikab.go.id)

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Pemkab Bekasi Kembali Raih WTP dari BPK untuk APBD 2024

CIKARANG PUSAT | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan...