(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Berlaku hingga 30 Juni 2025 untuk Tingkatkan PAD

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Jawa Barat. Program ini mulai berlaku 9 April hingga 30 Juni 2025 dan bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memudahkan masyarakat dalam proses administrasi kendaraan.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program ini mendorong masyarakat untuk segera memindahkan registrasi kendaraan yang selama ini menggunakan pelat luar daerah namun beroperasi di Jawa Barat.

Berita Lainnya  Dinas SDA-BMBK Bekasi Lakukan Normalisasi Sungai di 13 Kecamatan

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa masyarakat yang memindahkan kendaraan dari luar Jawa Barat cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, dan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar, Selasa (9/4/2025).

Berita Lainnya  Rehabilitasi Jembatan Gemalapik Dikebut, Target Rampung Akhir Mei 2025

Fajar menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kepemilikan kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Selama periode program, masyarakat tidak dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama.

“Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah,” ungkapnya.

Dengan adanya program pembebasan pajak dan denda mutasi kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Jawa Barat. Selain memberikan kemudahan administratif dan keringanan biaya, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat basis data kendaraan bermotor di daerah. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini secara optimal sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2025.

Berita Lainnya  DPRD Bekasi Siap Kawal Penyusunan RPJMD 2025–2029

(Sumber bekasikab.go.id)

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Warga Sebut Nama KDM saat Demo Tuntut Penanganan Limbah Peternakan di Subang

RESOLUSINEWS.COM - Puluhan warga Desa Sarireja mendatangi Kantor Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada Kamis (16/5), untuk menyampaikan protes terkait limbah dari peternakan ayam petelur...

Pemkab Bekasi Apresiasi Peran Pers dalam Peringatan HPN 2025

RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kontribusinya dalam menyebarkan informasi yang mencerdaskan masyarakat, terutama di tengah tantangan kerja lapangan...