KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Proyek normalisasi saluran irigasi di wilayah Kecamatan Tirtajaya terus berjalan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan infrastruktur pengairan. Tujuannya tak lain untuk mengembalikan fungsi saluran agar aliran air menuju area persawahan dapat berjalan lancar dan optimal.
Normalisasi ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menyasar aliran sungai yang dipenuhi sampah, sedimen, dan tumbuhan liar yang menghambat aliran air.
“Ini adalah permohonan dari masyarakat petani di Desa Tambaksari, Tambaksumur, Sabajaya, Sumurlaban, dan Srijaya. Kami dari kecamatan hanya menyampaikan aspirasi tersebut dan mengoordinasikan dengan dinas terkait,” jelas Camat Tirtajaya, Dullah, saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Senada, Kepala Operasional PJT II, Ade Suherman, menyatakan bahwa pihaknya turut mendukung proses normalisasi karena kebutuhan air bagi petani sangat vital. Meski demikian, keterbatasan anggaran membuat PJT II tidak dapat turun langsung membiayai kegiatan tersebut.
“Ada dua kecamatan, Jayakerta dan Tirtajaya, yang meminta normalisasi karena mereka sangat membutuhkan air untuk sawah. Kami mendukung penuh. Namun, karena PJT tidak memiliki anggaran untuk itu, maka kami serahkan koordinasinya kepada dinas PUPR,” ungkap Ade.
Namun, terdapat kejanggalan di lapangan. Dari pantauan awak media, proyek normalisasi tersebut tampak dikerjakan tanpa adanya papan informasi proyek. Lebih ironisnya lagi, seorang petugas berseragam rompi biru bertuliskan “Tim SDA” yang hendak dikonfirmasi justru mengelak dari pertanyaan wartawan dengan mengaku sebagai tukang parkir.
“Saya bukan pengawas, bukan mandor. Saya tukang parkir. Ke kecamatan saja, di sana ada pimpinan dan kepala PJT,” ujarnya sembari menghindar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman, membantah bahwa pria tersebut adalah tukang parkir. “Bukan tukang parkir itu mah. Tim Biru kali,” ucapnya singkat.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan integritas petugas di lapangan. Seorang petugas yang digaji negara dan berseragam resmi seharusnya dapat memberikan informasi kepada publik, bukan mengelak dari pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, ketidakhadiran papan informasi proyek di lokasi pekerjaan patut dipertanyakan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keberadaan papan tersebut penting untuk memastikan transparansi dan memberi tahu publik bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah proyek resmi, bukan proyek “siluman”.
{Red}