(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Sekda Apresiasi Satpol PP Bekasi atas Penertiban 1.315 Bangunan Liar di Bantaran Sungai

CIKARANG SELATAN | RESOLUSINEWS.COM | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait atas keberhasilan menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di sejumlah wilayah.

Apresiasi tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (5/5/2025). Dalam sambutannya, Dedy menyebut bahwa penertiban bangunan liar merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi banjir saat musim hujan.

“Keberhasilan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Bekasi, terutama dalam mencegah banjir yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta apel.

Berita Lainnya  DLH Kabupaten Bekasi Kerahkan Armada Bersihkan Sisa Bangunan Liar di Kawasan Bendungan Kali CBL

Ia menambahkan bahwa penertiban bangunan liar, khususnya di kawasan padat penduduk dan bantaran sungai, bukanlah tugas mudah. Proses tersebut membutuhkan sinergi antarperangkat daerah serta pendekatan humanis agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Saya mengakui ini bukan pekerjaan ringan. Namun Satpol PP telah menunjukkan dedikasi dan kemampuan dalam menjalankan tugas secara tegas, namun tetap mengedepankan dialog,” kata Dedy.

Berdasarkan data Pemkab Bekasi hingga April 2025, sebanyak 1.315 bangunan liar telah ditertibkan dari 120 titik di berbagai kecamatan, termasuk Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Babelan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Tarumajaya. Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan publik, serta kelancaran aliran air.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Apresiasi Penunjukan Sebagai Pilot Project Program Pemagangan ke Jepang

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, dalam keterangan terpisah, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kecamatan untuk mempercepat penataan kawasan terdampak. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penataan ruang berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Sekda menambahkan, penertiban tak hanya dilakukan di bantaran sungai, tetapi juga di area lain yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai peruntukan lahan. Pemerintah daerah telah menjadwalkan penertiban tambahan dalam beberapa bulan ke depan.

Berita Lainnya  4.768 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Formasi 2024 di Kabupaten Bekasi

“Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. Bukan sekadar menggusur, tetapi membangun ruang yang lebih tertib, sehat, dan aman bagi masyarakat,” pungkas Dedy.

Penertiban bangunan liar menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman. Diharapkan, upaya ini mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan tata ruang serta mendukung pembangunan lingkungan yang layak huni dan berkelanjutan. Keberhasilan ini menjadi bukti kolaborasi efektif antara pemerintah dan masyarakat.

 

(Bekasikab.go.id)

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya