KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, Pemerintah Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) di tiga ruas jalan utama. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah serta upaya penataan kawasan demi mendukung program pembangunan daerah dan instruksi pimpinan daerah.
Pembongkaran dilakukan terhadap bangunan liar yang berdiri di Jalan KH. Tajuddin, Jalan Bombay, dan jalan menuju makam KH. Noer Ali. Lurah Bahagia, Khoirul Anwar, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan keindahan lingkungan.
“Keberadaan bangunan liar bukan hanya soal keindahan, tetapi juga menghambat akses jalan dan mengurangi kenyamanan masyarakat,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (15/4/2025).
Khoirul menyampaikan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik bangunan agar segera mengosongkan area yang melanggar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menaati peraturan daerah. Kami sudah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Lingkungan (K3), sekaligus melaksanakan arahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penataan tata kota.
“Pak Bupati dan Pak Gubernur menginstruksikan agar kawasan-kawasan di Kabupaten Bekasi ditata dengan baik, asri, dan tidak kumuh. Maka dari itu, kami laksanakan amanah tersebut di wilayah kami,” jelasnya.
Adapun lahan bekas bangunan liar tersebut akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan pembangunan median taman, yang sejalan dengan rencana pembangunan wilayah secara menyeluruh.
Khoirul juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar di area publik, mengingat dampaknya yang dapat mengganggu keselamatan, menimbulkan kemacetan, hingga merusak tatanan kota.
Dengan dilakukannya pembongkaran bangunan liar ini, Pemerintah Kelurahan Bahagia berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan mendukung penataan lingkungan. Upaya ini menjadi langkah awal dalam menciptakan kawasan yang lebih tertib, estetis, dan fungsional bagi seluruh warga. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Bekasikab.go.id)