BANGGAI | RESOLUSINEWS.COM | Danramil 1308-14/Toili, Kapten Inf Dwi Karyo Basuki, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus ini juga sedang diselidiki oleh Kodim 1308/Luwuk Banggai.
“Betul, yang bersangkutan sedang dimintai keterangan terkait berita atau informasi tersebut. Namun, yang pasti saat ini, Kodim tetap netral dan berusaha mewujudkan PSU yang aman dan damai,” kata Dandim 1308/Luwuk Banggai Letkol Kav Laode Ashar Hamid, seperti yang disampaikan kepada detikcom pada Selasa (22/4/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Luwuk Banggai, Hendra Dg Tiro, ke Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Jumat (18/4). Laporan itu kemudian terdaftar dengan nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Dalam laporannya, Hendra menyebut bahwa Danramil diduga berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahrimang, dalam PSU Pilbup Banggai. Hendra turut melampirkan bukti tangkapan layar pesan WhatsApp (WA) milik Danramil.
“Dugaan tersebut didukung oleh bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan adanya arahan dari Danramil kepada anggota TNI lainnya untuk menangkap sejumlah aparatur sipil negara, termasuk kepala dinas, kepala seksi, dan kepala bagian,” ungkap Hendra.
Hendra juga mengungkapkan bahwa dalam percakapan itu terdapat saran untuk mempercepat pendistribusian dana dari calon bupati Sulianti Murad kepada tim pemenangan di lapangan, dengan permintaan agar disertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video.
Selain itu, Hendra melampirkan rekaman percakapan antara Danramil dan pihak lain yang diduga merupakan kerabat anggota TNI. Percakapan tersebut membahas secara eksplisit dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3, serta instruksi untuk mengupayakan kemenangan pasangan tersebut dalam PSU Pilkada Banggai.
“Dugaan keterlibatan oknum aparat militer dalam politik praktis ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata Hendra.
Dia menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam PSU Pilkada Banggai dapat merusak demokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada di daerah lain.
“Kami menilai bahwa ini bukan hanya masalah Banggai saja. Jika tidak ditindak, pelanggaran serupa bisa terjadi di daerah lain dan merusak integritas demokrasi kita secara nasional,” tandasnya.
Hendra pun mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih.
“Kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada, kami mengimbau untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPU Banggai melaksanakan PSU Pilbup Banggai di dua kecamatan pada 5 April 2025, yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.
(Detik.com)